Selasa, 13 Juli 2010

sejarah hki di indonesia

Secara hiistoris peraturan perundang – undangan di bidang KHI telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah belanda memperkenalkan undang – undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. selanjutnya, pemerintah Belanda mengundangkan unadang – undang merek (1844), undang – undang paten (1910) dan undang – undang hak cipta (1912). Peraturan ini berlaku hingga pada masa pemerintahan jepang yaitu pada tahun 1942 sampai dengan 1945.

Pada tanggal 17 agustus 1945 bangsa indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagai ditetapkan dalam ketentuan perubahan UUD 1945, seluruh peraturan perundang – undangan peninggalan kolonial belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD1945. UU hak cipta dan UU merek peninggalan belanda tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU paten peninggalan beland, permohonan paten dapat diajukan dikantor paten yang berada di Batavia (sekarang jakarta), namun persiapan dalam permohonan paten harus dilakukan dioctrooirood yang berada di belanda.

Pada tahun 1953 mentri kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan ertama yang berkenaan dengan paten, yaitu pengumuman mentrikehakiman no. Js. 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten dalam negri, dan pengumuman mentri kehakiman no. Jg 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negri.

Pada tanggal 11 oktober 1961 pemerinah RI mengundangkan UU no 21 tahun 1961 tentang merek perusahaan dan merek perniagaan (uu merek 1961) untuk mengganti uu merek kolonial Belanda.UU 1961 yang merupakan UU indonesia pertama di bidang HKI mulai berku tgl 11 november 1961. penetapan uu merek 1961di maksutkan untuk melindungi masyarakat dari barang – barang tiruan atau bajakan. Dan pada tagal 12 april 1982pemerintah mengesahkan UU no 6 ahun 1982 (hak cipta 1982)untuk mengganti UU hak cipta peningalan Belanda. Hal ini dlakuan untuk maksut melindungi penciptaan, penyebar luasan kebudayaan dan seni di bidang sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.

Pada tahun 1986 dapat dikatakan sebagai awal era modern sistem HkI di tanah air. Pada tanggal 23 juli presiden RI membentuk sebuah tim kusus di bidang HKI melalui keputusan no. 34/1986. begitu banyak perubahan pada tahun 1997 pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perudang – undangan di bidang HKI, yaitu UU hak cipta 1987 jo.UU no. 6 tahun 1982, UU paten 1989 dan UU merek 1992. Di penghujung tahun 2000 disahkan UU baru di bidang HKI, yaitu UU no 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang, UU no. 31 tahun 2000 tentang desain industri dan uu no. 32 tahun 2000.

Kode Etik Advokat

Kata etika berasal dari bahasa Yunani, ethos atau ta etha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan atau adat istiadat.Kata yang agak dekat dengan pengertian etika adalah moral. Kata moral berasal dari bahasa Latin yaitu mos atau mores yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak dan cara hidup. Secara etimologi, kata etika (bahasa Yunani) sama dengan arti kata moral (bahasa Latin), yaitu adat istiadat mengenai baik-buruk suatu perbuatan.
Yang dimaksud etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut kalangan professional.

Fungsi dan Peranan Advokat
Secara garis besar dapat disebutkan di bawah ini mengenai fungsi dan peranan advokat antara lain sebagai berikut:
1. Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia
2. Memperjuangkan hak asasi manusia;
3. Melaksanakan Kode Etik Advokat;
4. Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran;
5. Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran dan moralitas);
6. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat advokat;
7. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus-menerus (continuous legal education) untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum;.
Makna, Fungsi dan Peranan Kode Etik Advokat Indonesia
Tiap profesi, termasuk advokat menggunakan sistem etika terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang bisa dijadikan acuan para profesional untuk menyelesaikan dilematik etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembanan profesinya sehari-hari. Hal senada diungkapkan oleh Bertens yang menyatakan bahwa kode etik ibarat kompas yang memberikan atau menunjukan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi di dalam masyarakat. Sedangkan Subekti menilai bahwa fungsi dan tujuan kode etik adalah untuk menjunjung martabat profesi dan menjaga atau memelihara kesejahteraan para anggotanya dengan mengadakan larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materil para anggotanya. Senada dengan Bertens, Sidharta berpendapat bahwa kode etik profesi adalah seperangkat kaedah prilaku sebagai pedoman yang harus dpatuhi dalam mengembankan suatu profesi. Dengan demikian maka paling tidak ada 3 maksud yang terkandung dalam pembentukan kode etik, yaitu :
1. Menjaga dan meningkatkan kualitas moral;
2. Menjaga dan mengingkatkan kualitas keterampilan teknis; dan
3. Melindungi kesejahteraan materiil dari para pengemban profesi.
Sebenarnya kode etik tidak hanya berfungsi sebagai komitmen dan pedoman moral dari para pengemban profesi hukum atau pun hanya sebagai mekanisme yang dapat menjamin kelangsungan hidup profesi di dalam masyarakat. Pada intinya, kode etik berfungsi sebagai alat perjuangan untuk mejawab persoalan-persoalan hukum yang ada di dalam masyarakat.. Penegakan kode etik diartikan sebagai kemampuan komunitas advokat dan organisasinya untuk memaksakan kepatuhan atas ketentuan-ketentuan etik bagi para anggotanya, memproses dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan menindak anggota yang melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kode etik. Beberapa pelanggaran kode etik yang sering dilakukan oleh advokat antara lain :
1. Berkaitan dengan persaingan yang tidak sehat antar sesama advokat seperti merebut klien, memasang iklan, menjelek-jelekkan advokat lain, intimidasi terhadap teman sejawat
2. Berkaitan dengan kualitas pelayanan terhadap klien, seperti konspirasi dengan advokat lawan tanpa melibatkan klien, menjanjikan kemenangan terhadap klien, menelantarkan klien, mendiskriminasikan klien berdasarkan bayaran, dan lain sebagainya;
3. Melakukan praktek curang seperti menggunakan data palsu, kolusi dengan pegawai pengadilan dan lain-lain.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas seringkali terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman seorang advokat mengenai substansi kode etik profesi advokat, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Selain itu, apabila kita telaah kode etik advokat Indonesia, tidak ada pengaturan mengenai sanksi dalam kode etik advokat Indonesia sehingga hal ini juga yang merupakan hambatan pokok bagi penegakan kode etik. Namun, bila dilihat dari sudut pandang lain, kelemahan substansi kode etik bukan berasal dari tidak adanya sanksi, tapi lebih pada ketidakmampuan norma-norma dalam kode etik tersebut untuk menimbulkan kepatuhan pada para advokat anggotanya.
Dalam kode etik sebenarnya ada bagian khusus yang memuat pengaturan mengenai sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada advokat yang melanggar kode etik, yaitu antara lain berupa teguran, peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, pemberhentian selamanya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Masing-masing sanksi ditentukan oleh berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh advokat dan sifat pengulangan pelanggarannya.
Dengan demikian yang seharusnya dianalisis adalah apakah muatan dalam kode etik advokat yang ada sekarang ini memang tidak menyediakan secara memadai kebutuhan akan nilai-nilai profesi yang mampu memantapkan fungsi dan peran advokat di dalam sistem hukum dan interaksinya dengan masyarakat. Faktor lain yang menentukan efektivitas penegakan kode etik adalah “budaya” advokat Indonesia dalam memandang dan menyikapi kode etik yang diberlakukan terhadapnya. “Budaya” solidaritas korps disinyalir merupakan salah satu penghambat utama dari tidak berhasilnya kode etik ditegakkan secara efektif. Solidaritas ini lebih dikenal dengan “Spirit of the Corps” yang bermakna luas sebagai semangat untuk membela kelompok atau korpsnya. Selain semangat membela kelompok, ada faktor perilaku advokat yang dipandang lebih menonjol ketika ia menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh teman sejawatnya atau oleh aparat penegak hukum lainnya, yakni budaya skeptis. Kecenderungan untuk berperilaku tidak acuh tampak jelas. Hal ini disebabkan karena berkembangnya ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan yang sudah sangat korup dan rasa segan untuk bertindak “heroik’ secara individual dalam tekanan suatu komunitas yang justru seringkali bergantung pada rusaknya sistem peradilan itu sendiri. Akibatnya, para advokat cenderung untuk berpraktek di luar pengadilan dan/atau membentuk kelompoknya sendiri.

Senin, 03 Mei 2010

das sollen n das sein

Das Sollen adalah segala sesuatu yang mengharuskan kita untuk berpikir dan bersikap. Contoh : dunia norma, dunia kaidah dsb. Dapat diartikan bahwa das sollen merupakan kaidah dan norma serta kenyataan normatif seperti apa yang seharusnya dilakukan.

Das Sein adalah segala sesuatu yang merupakan implementasi dari segala hal yang kejadiannya diatur oleh das sollen dan mogen. Dapat dipahami bahwa das sein merupakan peristiwa konkrit yang terjadi.

Merokok merupakan peristiwa konkrit (das sein) tetapi bila orang merokok di dekat pom bensin dan terjadi ledakan akibat orang yang merokok tersebut, maka merokok menjadi peristiwa hukum yang dapat menyebabkan perokok tersebut dihukum.

Peristiwa konkrit (das sein) memerlukan das sollen untuk menjadi peristiwa hukum. Begitu pula sebaliknya, dunia norma (das sollen) juga memerlukan peristiwa konkrit (das sein) untuk menjadi peristiwa hukum. Contoh : terdapat aturan "barangsiapa membunuh harus dihukum..", maka bila tidak terjadi pembunuhan maka tidak berlaku pula aturan ini. Sehingga kami mempunyai kesimpulan umum bahwa das sollen dan das sein itu saling melengkapi satu sama lain.

Selasa, 27 April 2010

contoh surat gugatan

Kepada :
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Banyuwangi
di_
BANYUWANGI

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,saya
Nanang HARIYANTO, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Kamboja No.3 Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa tanggal 28 April 2010, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Gunawan, bertempat tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim No.38 Sukarame, Bandar Lampung, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas. Hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Devi liana, bertempat tinggal di Jl. Teuku Umar No.12 Jakarta Pusat, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2007 tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk Toyota Alphard dengan nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);

Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-2, foto copy terlampir);

Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 05 September 2007;

Bahwa pada tanggal 01 September 2007, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom milik Tergugat (Ibu Nina), mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual.

Ternyata pada tanggal 31 Agustus 2007 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Tukul bin Tajir seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 31 Agustus 2007 (vide bukti P-3, foto copy terlampir);

Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat;

Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;

Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pengembalian uang panjer (down payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment) yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan:

PRIMAIR :
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;
2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Hormat kuasa penggugat,

Nanang Ae Wes..
(Nanang Hariyanto, S.H.)

Jumat, 16 April 2010

music

Dangdut Koplo - Belah Durian_RGS
http://ipgue.com/?key=p4j5s5m544t4o474t4n4j4i4s584m4m5g4f584e593t4x5i444v5e5m3g3p3

mantab,..,.

HAM adalah


pengertian HAM

secara sederhana Hak Asasi Manusia(HAM)adalah hak setiap umat manusia sejak dia terlahir. hak itu menyatu dalam diri seseorang tanpa membedakan antara bangsa, agama, ras ataupun warna kulit.

menuerut undang - undang no 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

ham saat ini telah menjadi dasar norma internasional guna melindungi setiap manusia dari tindakan manusia lain yang akan merampas hak seseorang. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)adalah sebagai salah satu acuan utama dalam HAM. Menurut DUHAM ada 10 hak dasar yang dimiliki manusia yang wajib dilindungi oleh negara, yaitu:

1. hak intuk hidup
adalah hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman, dan damai dan lingkungan hidup.
2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
adalah hak untuk berkeluarga melalui perkawinan yang sah
3. hak mengembangkan kebutuhan dasar
hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
4. hak memperoleh keadilan
adalah hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
5. hak atas kebebasan dari perbudakan
adalah hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
6. hak atas rasa aman
adalah hak mencari suaka dan perlindungan pribadi
7. hak atas kesejahteraan
adalah hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
8. turut serta dalam pemerintahan
adalah hak pilih dalam pemilihan umun dan hak berpendapat
9. hak perempuan
hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
10.hak anak
adalah hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.

Kamis, 15 April 2010

sms lucu

apa itu arti cinta

"CINTA"

kata orang cinta itu buta,.,.
itu cuma bohongan, kan cinta gak ada matanya,..

cinta butuh pengorbanan???
itu ga pasti karena , karena kurban hanya ada pada
hari raya idhul adha,.

cinta itu gila.,.
itu bohong banget,.,.
karena dimana-mana ga ada orang gila pacaran,.
iya pa nggakk???

terus yang dmaksut cinta apa donk???