Selasa, 13 Juli 2010

sejarah hki di indonesia

Secara hiistoris peraturan perundang – undangan di bidang KHI telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah belanda memperkenalkan undang – undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. selanjutnya, pemerintah Belanda mengundangkan unadang – undang merek (1844), undang – undang paten (1910) dan undang – undang hak cipta (1912). Peraturan ini berlaku hingga pada masa pemerintahan jepang yaitu pada tahun 1942 sampai dengan 1945.

Pada tanggal 17 agustus 1945 bangsa indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagai ditetapkan dalam ketentuan perubahan UUD 1945, seluruh peraturan perundang – undangan peninggalan kolonial belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD1945. UU hak cipta dan UU merek peninggalan belanda tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU paten peninggalan beland, permohonan paten dapat diajukan dikantor paten yang berada di Batavia (sekarang jakarta), namun persiapan dalam permohonan paten harus dilakukan dioctrooirood yang berada di belanda.

Pada tahun 1953 mentri kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan ertama yang berkenaan dengan paten, yaitu pengumuman mentrikehakiman no. Js. 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten dalam negri, dan pengumuman mentri kehakiman no. Jg 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negri.

Pada tanggal 11 oktober 1961 pemerinah RI mengundangkan UU no 21 tahun 1961 tentang merek perusahaan dan merek perniagaan (uu merek 1961) untuk mengganti uu merek kolonial Belanda.UU 1961 yang merupakan UU indonesia pertama di bidang HKI mulai berku tgl 11 november 1961. penetapan uu merek 1961di maksutkan untuk melindungi masyarakat dari barang – barang tiruan atau bajakan. Dan pada tagal 12 april 1982pemerintah mengesahkan UU no 6 ahun 1982 (hak cipta 1982)untuk mengganti UU hak cipta peningalan Belanda. Hal ini dlakuan untuk maksut melindungi penciptaan, penyebar luasan kebudayaan dan seni di bidang sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.

Pada tahun 1986 dapat dikatakan sebagai awal era modern sistem HkI di tanah air. Pada tanggal 23 juli presiden RI membentuk sebuah tim kusus di bidang HKI melalui keputusan no. 34/1986. begitu banyak perubahan pada tahun 1997 pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perudang – undangan di bidang HKI, yaitu UU hak cipta 1987 jo.UU no. 6 tahun 1982, UU paten 1989 dan UU merek 1992. Di penghujung tahun 2000 disahkan UU baru di bidang HKI, yaitu UU no 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang, UU no. 31 tahun 2000 tentang desain industri dan uu no. 32 tahun 2000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar