Jumat, 16 April 2010

HAM adalah


pengertian HAM

secara sederhana Hak Asasi Manusia(HAM)adalah hak setiap umat manusia sejak dia terlahir. hak itu menyatu dalam diri seseorang tanpa membedakan antara bangsa, agama, ras ataupun warna kulit.

menuerut undang - undang no 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

ham saat ini telah menjadi dasar norma internasional guna melindungi setiap manusia dari tindakan manusia lain yang akan merampas hak seseorang. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)adalah sebagai salah satu acuan utama dalam HAM. Menurut DUHAM ada 10 hak dasar yang dimiliki manusia yang wajib dilindungi oleh negara, yaitu:

1. hak intuk hidup
adalah hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman, dan damai dan lingkungan hidup.
2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
adalah hak untuk berkeluarga melalui perkawinan yang sah
3. hak mengembangkan kebutuhan dasar
hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
4. hak memperoleh keadilan
adalah hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
5. hak atas kebebasan dari perbudakan
adalah hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
6. hak atas rasa aman
adalah hak mencari suaka dan perlindungan pribadi
7. hak atas kesejahteraan
adalah hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
8. turut serta dalam pemerintahan
adalah hak pilih dalam pemilihan umun dan hak berpendapat
9. hak perempuan
hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
10.hak anak
adalah hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar