Selasa, 27 April 2010

contoh surat gugatan

Kepada :
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Banyuwangi
di_
BANYUWANGI

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,saya
Nanang HARIYANTO, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Kamboja No.3 Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa tanggal 28 April 2010, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Gunawan, bertempat tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim No.38 Sukarame, Bandar Lampung, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas. Hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Devi liana, bertempat tinggal di Jl. Teuku Umar No.12 Jakarta Pusat, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2007 tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk Toyota Alphard dengan nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);

Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-2, foto copy terlampir);

Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 05 September 2007;

Bahwa pada tanggal 01 September 2007, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom milik Tergugat (Ibu Nina), mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual.

Ternyata pada tanggal 31 Agustus 2007 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Tukul bin Tajir seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 31 Agustus 2007 (vide bukti P-3, foto copy terlampir);

Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat;

Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;

Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pengembalian uang panjer (down payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment) yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan:

PRIMAIR :
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;
2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Hormat kuasa penggugat,

Nanang Ae Wes..
(Nanang Hariyanto, S.H.)

Jumat, 16 April 2010

music

Dangdut Koplo - Belah Durian_RGS
http://ipgue.com/?key=p4j5s5m544t4o474t4n4j4i4s584m4m5g4f584e593t4x5i444v5e5m3g3p3

mantab,..,.

HAM adalah


pengertian HAM

secara sederhana Hak Asasi Manusia(HAM)adalah hak setiap umat manusia sejak dia terlahir. hak itu menyatu dalam diri seseorang tanpa membedakan antara bangsa, agama, ras ataupun warna kulit.

menuerut undang - undang no 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

ham saat ini telah menjadi dasar norma internasional guna melindungi setiap manusia dari tindakan manusia lain yang akan merampas hak seseorang. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)adalah sebagai salah satu acuan utama dalam HAM. Menurut DUHAM ada 10 hak dasar yang dimiliki manusia yang wajib dilindungi oleh negara, yaitu:

1. hak intuk hidup
adalah hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman, dan damai dan lingkungan hidup.
2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
adalah hak untuk berkeluarga melalui perkawinan yang sah
3. hak mengembangkan kebutuhan dasar
hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
4. hak memperoleh keadilan
adalah hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
5. hak atas kebebasan dari perbudakan
adalah hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
6. hak atas rasa aman
adalah hak mencari suaka dan perlindungan pribadi
7. hak atas kesejahteraan
adalah hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
8. turut serta dalam pemerintahan
adalah hak pilih dalam pemilihan umun dan hak berpendapat
9. hak perempuan
hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
10.hak anak
adalah hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.

Kamis, 15 April 2010

sms lucu

apa itu arti cinta

"CINTA"

kata orang cinta itu buta,.,.
itu cuma bohongan, kan cinta gak ada matanya,..

cinta butuh pengorbanan???
itu ga pasti karena , karena kurban hanya ada pada
hari raya idhul adha,.

cinta itu gila.,.
itu bohong banget,.,.
karena dimana-mana ga ada orang gila pacaran,.
iya pa nggakk???

terus yang dmaksut cinta apa donk???